Mau import namun tidak memiliki perizinan?
Import memang sebuah keniscayaan dalam perusahaan terlebih perusahaan yang sangat tergantung pada komoditi yang tidak tersedia di dalam negeri, namun untuk menjadi importir diperlukan perizinan dan perlu mengerti tatalaksana impor (prosedur) yang harus dilalui serta memakan waktu dalam pengurusannya. Terlebih Bea Cukai sudah menetapkan peraturan untuk perizinan impor. Oleh karena itu kami memberikan solusi untuk anda dengan meminjamkan bendera (UNDERNAME) perusahaan kami.
- SPI-Besi/Baja
- SPI-Produk Kehutanan
- SPI-Garment/Pakaian Jadi
- SPI-Tekstil